AKREDITASI DAN AKADEMIK
Lulusan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu memiliki kompetensi umum berupa:
Mampu Menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dengan menganalisis data serta metode yang sesuai, mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, mampu memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian terapannya, didasarkan pada pemikiran logis dan inovatif, dilaksanakan dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri, mampu menyusun laporan tentang hasil dan proses kerja dengan akurat dan sahih, mengomunikasikan secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkannya, mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok, mampu melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya, mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggungjawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri.
Mampu membaca gambar kerja, melakukan pembahanan, membuat komponen/elemen furnitur, dan melakukan assembling, mampu melakukan pekerjaan finishing furnitur, melakukan pemeliharaan peralatan dan mesin produksi, mengendalikan kualitas, serta melakukan supervisi, mampu mampu menyusun rencana produksi, menghitung biaya produksi, mengendalikan persediaan, melakukan supervisi.
Mampu membuat desain produk furnitur dalam bentuk gambar kerja, mampu memilih konstruksi furnitur, mampu membuat bill of material, mampu menerapkan prinsip-prinsip estetika, semiotika, ergonomi dan sosial budaya, mampu membuat sketsa dasar desain produk furnitur, mampu membuat prototype, mampu mengevaluasi produksi furnitur dengan pengujian dan pengukuran sesuai prosedur dan standar yang berlaku, mampu menggunakan teknologi mutakhir dalam merancang dan mendesain produk furnitur.
Mampu melaksanakan kegiatan administrasi personalia, umum dan keuangan, mampu merencanakan, mengelola dan menganalisis kegiatan administrasi personalia dan umum, mampu membuat perencanaan, mengelola dan mengevaluasi kegiatan manajemen, mampu menyusun program perbaikan sistem manajemen pada lingkup pemasaran, logistik dan keuangan, mampu menganalisis perencananan dan pengelolaan manajemen perusahaan industri furnitur, dan mampu melakukan analisis kelayakan bisnis industri furnitur.