PPID merupakan kependekan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berada di bawah unit Hubungan Masyarakat dan Kerjasama yang sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II dan Pembantu Direktur III serta beranggung jawab kepada Direktur Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu Nomor 131/BPSDMI/Poltek-Kendal/Kep/05/2022 Tentang Pengangkatan Tim Pengelola Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu, tugas dan kewenangan Tim Pengelola Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi adalah sebagai berikut.
1. Ketua bertugas mengkoordinir seluruh kegiatan pelayanan dan pendokumentasian kegiatan pada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu.
2. Anggota bertugas membantu mengelola seluruh kegiatan pelayanan informasi dan pendokumentasian kegiatan pada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu.
SK Nomor 175 Tentang Pengelola Pusat Informasi dan Dokumentasi