Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu, Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program pendidikan tinggi vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan sektor industri furnitur dan pengolahan kayu. Dalam menjalankan tugasnya, Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu bertanggung jawab kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu secara akademik dibina oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sedangkan secara operasional dibina oleh Menteri dan secara administrasi dibina oleh Kepala BPSDMI.
Tujuan didirikannya Politeknik ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) industri sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 pasal 18 yaitu tentang Pembangunan tenaga kerja Industri dilakukan untuk menghasilkan tenaga kerja Industri yang mempunyai kompetensi kerja di bidang Industri sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Di dalam Undang-undang tersebut diamanahkan pembangunan sumber daya manusia industri untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri. Sebagai bagian dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 – 2035 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 dan disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, telah disusun 10 industri prioritas yang dikelompokkan dalam industri andalan, industri pendukung dan industri hulu di antaranya: (1) Industri Pangan, (2) Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan, (3) Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka, (4) Industri Alat Transportasi, (5) Industri Elektronika dan Telematika/ICT, (6) Industri Pembangkit Energi, (7) Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri, (8) Industri Hulu Agro, (9) Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam, dan (10) Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara. Keberadaan industri furnitur merupakan bagian dari industri agro ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dan mendongkrak nilai ekspor industri furnitur. Kehadiran Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu diharapkan dapat mendukung kemajuan industri furnitur di Indonesia melalui pengadaan sumber daya manusia industri yang kompeten.
Gedung Rektorat Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu
Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu didirikan pada tanggal 28 Juni 2018 di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tepatnya di jalan Wanamarta Raya No 20, di dalam Kawasan Industri Kendal. Peresmian Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian saat itu yaitu Airlangga Hartarto bersama Menteri Pendidikan Tinggi dan Keterampilan Singapura Ong Ye Kung.
Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/408/M.KT.01/2018 Tanggal 8 Juni 2018 tentang persetujuan pembentukan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu, dan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 538/KPT/I/ 2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi dalam Rangka Pendirian Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu Di Kabupaten Kendal yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian.
Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu Kendal memiliki tiga program studi D-III yang telah terakreditas “Baik” yaitu Teknik Produksi Furnitur, Desain Furnitur, dan Manajemen Bisnis Industri Furnitur. Kurikulum yang digunakan pada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu Kendal merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang telah sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Furnitur.
Sistem pendidikan di Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu ini menggunakan dual system dengan perbandingan 30% teori dan 70% praktik. Pelaksanaan praktikum ditunjang dengan fasilitas workshop furnitur terintegrasi, laboratorium gambar, serta laboratorium komputer yang sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi furnitur dan pengolahan kayu.
Lambang Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu
Lambang Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
1. Roda gigi yang berjumlah 5 (lima) buah melambangkan industri dengan 5 (lima) dasar negara dan 5 (lima) nilai dasar Kementerian Perindustrian, yaitu integritas, profesional, inovatif, produktif, dan kompetitif;
2. (dua) helai daun berwarna hijau melambangkan industri hijau yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat namun tetap ramah lingkungan;
3. buku yang terbuka melambangkan tridharma perguruan tinggi;
4. Kursi dengan penyangga yang dibuat seperti pohon kayu untuk menggambarkan proses industri dari bahan kayu menjadi furnitur; dan
5. Sandaran kursi terdiri dari 4 (empat) pilar untuk melambangkan kesiapan industri furnitur menuju industri 4.0.
Logo
Politeknik IFPK sebagai Corporate
University