Informasi Layanan dan Dokumentasi

PPID merupakan kependekan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berada di bawah unit Hubungan Masyarakat dan Kerjasama yang sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II dan Pembantu Direktur III serta beranggung jawab kepada Direktur Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pusat Layanan Humas