Tentang Polifurneka

Polifurneka Kendal adalah Politenik Negri di bawah Kementrian Perindustrian yang khusus membidangi industri furnitur dan pengolahan kayu. Polifurneka menawarkan belajar yang berorientasi pada praktik langsung dan perisapan karir yang komprehensif. Dengan fasilitas modern dan dosen berpengalaman. Polifurneka Kendal mencetak SDM furnitur Profesional yang siap bersaing di pasar kerja global

VISI

Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu memiliki visi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi industri yang unggul (excellence) dan berdaya saing global di bidang industri furnitur dan pengolahan kayu pada tahun 2030

MISI

Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu didirikan pada tanggal 28 Juni 2018 di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tepatnya di jalan Wanamarta Raya No 20, di dalam Kawasan Industri Kendal. Peresmian Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian saat itu yaitu Airlangga Hartarto bersama Menteri Pendidikan Tinggi dan Keterampilan Singapura Ong Ye Kung.

Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/408/M.KT.01/2018 Tanggal 8 Juni 2018 tentang persetujuan pembentukan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu, dan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 538/KPT/I/ 2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi dalam Rangka Pendirian Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu Di Kabupaten Kendal yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian.

Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu Kendal memiliki tiga program studi D-III yang telah terakreditas “Baik” yaitu Teknik Produksi Furnitur, Desain Furnitur, dan Manajemen Bisnis Industri Furnitur. Kurikulum yang digunakan pada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu Kendal merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang telah sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Furnitur.

Sistem pendidikan di Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu ini menggunakan dual system dengan perbandingan 30% teori dan 70% praktik. Pelaksanaan praktikum ditunjang dengan fasilitas workshop furnitur terintegrasi, laboratorium gambar, serta laboratorium komputer yang sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi furnitur dan pengolahan kayu.

Sejarah Polifurneka

Simbol Kampus Polifurneka

Sebagai bagian dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 – 2035 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 dan disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, telah disusun 10 industri prioritas yang dikelompokkan dalam industri andalan, industri pendukung dan industri hulu di antaranya:

(1) Industri Pangan

(2) Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan

(3) Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka

(4) Industri Alat Transportasi

(5) Industri Elektronika dan Telematika/ICT

(6) Industri Pembangkit Energi

(7) Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri

(8) Industri Hulu Agro

(9) Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam

(10) Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara.

Keberadaan industri furnitur merupakan bagian dari industri agro ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dan mendongkrak nilai ekspor industri furnitur. Kehadiran Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu diharapkan dapat mendukung kemajuan industri furnitur di Indonesia melalui pengadaan sumber daya manusia industri yang kompeten.

Tujuan didirikannya Politeknik ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) industri sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 pasal 18 yaitu tentang Pembangunan tenaga kerja Industri dilakukan untuk menghasilkan tenaga kerja Industri yang mempunyai kompetensi kerja di bidang Industri sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Di dalam Undang-undang tersebut diamanahkan pembangunan sumber daya manusia industri untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri.

Tujuan Polifurneka

Corporate University

Dalam rangka mendukung pembangunan industri nasional, Politeknik IFPK berpartisipasi dalam terwujudnya Corporate University sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian RI nomor 1009 Tahun 2021 tentang Pengembangan Vokasi Industri Bertaraf Global Menuju Corporate University BPSDMI Kementerian Perindustrian. Politeknik IFPK senantiasa mengevaluasi dan berbenah diri untuk meningkatkan kompetensi lulusan sesuai dengan kebutuhan industri.