Polifurneka Sosialisasikan Tata Tertib dan Keselamatan Kerja di Workshop Furnitur melalui Monthly Safety Awareness
Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu (Polifurneka) kembali menyelenggarakan Monthly Safety Awareness sebagai upaya memperkuat budaya Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L). Kegiatan kali ini membahas klasifikasi pelanggaran, sanksi, serta kewajiban setiap individu dalam mematuhi tata tertib dan prosedur keselamatan di Workshop Furnitur.
K3L
6/25/20251 min read


Kendal – Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu (Polifurneka) terus memperkuat implementasi budaya Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) melalui penyelenggaraan Monthly Safety Awareness pada 25 Juni 2025. Mengangkat tema "Klasifikasi Jenis Pelanggaran dan Sanksi bagi Pelanggar Aturan di Workshop Furnitur", kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman seluruh pegawai terhadap pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib dan prosedur keselamatan kerja di lingkungan workshop.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut merupakan penyampaian kembali mengenai tata tertib dan sanksi yang telah ditetapkan dalam dokumen resmi Polifurneka. Melalui sosialisasi ini, peserta diajak memahami berbagai ketentuan yang berlaku sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan disiplin.
Dalam sesi diskusi, peserta mengajukan pertanyaan mengenai tanggung jawab terhadap keselamatan tamu yang memasuki area Workshop Furnitur. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap orang yang memasuki tempat kerja wajib mematuhi seluruh petunjuk keselamatan dan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang telah ditentukan. Di sisi lain, pengelola tempat kerja juga memiliki kewajiban menyediakan APD beserta petunjuk penggunaannya bagi seluruh tenaga kerja maupun pihak lain yang memasuki area kerja.
Selain itu, forum juga membahas prosedur penanganan apabila terjadi kecelakaan kerja. Peserta diingatkan untuk segera melakukan evakuasi korban ke lokasi yang aman, memberikan pertolongan pertama menggunakan fasilitas P3K yang tersedia, serta menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan apabila diperlukan penanganan lebih lanjut. Pemahaman terhadap prosedur tanggap darurat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pegawai dalam menghadapi kondisi darurat di lingkungan kerja.
Penanggung Jawab K3L Polifurneka menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap tata tertib merupakan fondasi utama dalam membangun budaya keselamatan kerja yang berkelanjutan.
"Penerapan aturan keselamatan bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi, tetapi juga komitmen setiap individu yang beraktivitas di lingkungan workshop. Dengan memahami hak, kewajiban, serta prosedur keselamatan yang berlaku, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan produktif," ujar Penanggung Jawab K3L Polifurneka.
Melalui penyelenggaraan Monthly Safety Awareness secara berkala, Polifurneka berkomitmen meningkatkan pemahaman, kedisiplinan, dan kepatuhan seluruh sivitas institusi terhadap penerapan K3L. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan, mendukung produktivitas, serta mewujudkan tata kelola institusi yang unggul dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Polifurneka
Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu merupakan unit pendidikan vokasi di bawah naungan BPSDMI Kementerian Perindustrian yang berfokus di bidang industri furnitur.
humas@poltek-furnitur.ac.id
+62 294 3692732


Jl. Wanamarta Raya No. 20 - Kawasan Industri Kendal, Kendal - Jawa Tengah 51371
Hubungi Kami
Informasi dan Layanan
Informasi dan Dokumentasi
+62 811 1112 5255
© 2025
