POLTEK-FURNITUR.AC.ID, Kendal - Pada hari Jumat (17/6) telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sertifikat tanah dari PT. KIK kepada Direktur Polifurneka. Sertifikat tanah telah sesuai dengan:
1. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 43 ayat (1).
2. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Daftar Tanah, pada Pasal 49 ayat 3a, tanggal 2 Februari 2021.
3. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 186/PMK.06/2009 dan No. 24 Tahun 2009 tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
Polifurneka kini menjadi yang pertama yang telah memiliki sertifikat tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Perindustrian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.